STUDI PENDAYAGUNAAN ZAKAT DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KEC. TINOMBO KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Authors

  • Moh Rifai Universitas Alkhairaat

Abstract

Potensi  zakat  Indonesia  yang  begitu  tinggi  maka  pengelolaan zakat merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar seluruh potensi zakat  dapat  terserap  dan  tersalurkan  secara  optimal.  Pengelolaan  zakat  di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan  yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas  yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat  di negara kita, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang- undangan.

              Tujuan Penelitian adalah untuk  mengetahui  hasil  pendapatan,  pemasukan  zakat,   infaq,  dansedekah (ZIS) di KUA Kecamatan Tinombo Kab Parimo dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi dalam pendayagunaan zakat di KUA Kecmatan Tinombo Kabupaten Parimo.

              Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Untuk mengumpulkan data dalam penulisan ini, penulis berorientasi pada metode kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penulis melakukan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara sebagai pendukung penulisan karya ilmiah ini. Data-data tersebut diolah dengan menggunakan metode induktif, deduktif dan kompratif.

              Adapun hasil penelitian ini adalah Pendayagunaan Badan Amil Zakat dikecamatan Tinombo berjalan dengan baik dalam melaksanakan kebijakan BAZ dalam program pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama serta dan Dalam pelaksanan tugasnya, Badan amil Zakat Kecamatan Tinombo bertanggungjawab kepada pemerintah daerah sesuai dengan tingaktannya, serta bertanggungjawab langsung dalam membuat laporan tahunan dan kemudian menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang penghimpunan dan penyaluran zakat kepada Pemerintah daerah. Dan bertanggungjawab kepada pihak pemberi zakat (muzakki)..

Implikasi dari Penelitian mengemukakan bahwa Setiap kabupaten memiliki Badan Amil Zakat (BAZ). Suatu pemikiran mengatakan apabila BAZ disetiap daerah menjalankan tugas dan kedudukannya dengan baik dan tepat, maka tidak menutup kemungkinan kemiskinan dapat berkurang atau bahkan dapat dihilangkan sehingga perekonomian masyrakat dapat stabil. Agar zakat dapat berfungsi maksimal maka harus menetapkan strategi pengelolaan Zakat yaitu membudayakan kebiasaan membayar zakat, penghimpunan yang cerdas, perluasasn bentuk penyaluran, serta SDM yang berkualitas maka BAZ harus berperan.

Key Word : Pendayagunaan, Zakat

Downloads

Published

2022-09-21

Issue

Section

Articles